Kewajiban Peserta PPDS
Peserta PPDS di bagian bedah RS pendidikan mempunyai tugas dan kewajiban dalam bidang : Pertama : Pendidikan dan Penelitian Kedua : Pelayanan medik/pengabdian masyarakat
Pendidikan dan Penelitian A. Bidang kognitif/pengetahuan teori 1. Mengikuti kegiatan ilmiah : – Kuliah/tutorial – Simposium – Seminar – Kursus-kursus – Lokakarya – Pertemuan ilmiah nasional dan internasional 2. Membuat dan menyajikan karya ilmiah baik lokal maupun nasional – Journal reading & Referat – Laporan kasus – Surveillance – Penelitian (cohort study, cross sectional atau case control study, diagnostic test dan experimental study) 3. Membuat karya akhir Diambil dari bentuk salah satu jenis penelitian diatas. 4. Ikut membantu & membimbing praktek keperawatan ilmu bedah bagi siswa SPK & AKPER) 5. Membimbing mahasiswa fakultas kedokteran
B. Bidang psikomotor/ketrampilan 1. Melakukan perawatan penderita pra bedah dan pasca bedah (termasuk persiapan-persiapan) – Melakukan tindakan terapi paliatif, kuratif, pembedahan dan tindakan tanpa pembedahan – Mengatasi komplikasi pasca bedah – Melakukan rehabilitasi pasca bedah – Mengisi dan membuat laporan kegiatan medis didalam catatan medik beserta seluruh lampiran dan mengisi buku laporan kegiatan, laporan rujukan serta buku laporan operasi. Semua kegiatan diatas dilakukan di unit-unit pelayanan seperti IRD, IRJ, Ruangan bangsal, kamar operasi sentral dan rumah sakit rujukan/RS. Jejaring. 2. Melakukan Asisten Operasi, Operasi dengan bimbingan, atau operasi mandiri sesuai kompetensi.
C. Bidang Afektif/Sikap (didalam maupun diluar Rumah Sakit) :
Hak Peserta PPDS
|