Kewajiban Peserta PPDS

Peserta PPDS di bagian bedah RS pendidikan mempunyai tugas dan kewajiban dalam bidang :

Pertama            : Pendidikan dan Penelitian

Kedua               : Pelayanan medik/pengabdian masyarakat

 

Pendidikan dan Penelitian

A. Bidang kognitif/pengetahuan teori

1. Mengikuti kegiatan ilmiah :

– Kuliah/tutorial

– Simposium

– Seminar

– Kursus-kursus

– Lokakarya

– Pertemuan ilmiah nasional dan internasional

2.  Membuat dan menyajikan karya ilmiah baik lokal maupun nasional

– Journal reading & Referat

– Laporan kasus

– Surveillance

– Penelitian (cohort study, cross sectional atau case control study, diagnostic test dan experimental study)

3.   Membuat karya akhir

Diambil dari bentuk salah satu jenis penelitian diatas.

4.   Ikut membantu & membimbing praktek keperawatan ilmu bedah bagi siswa SPK & AKPER)

5.   Membimbing mahasiswa fakultas kedokteran

 

B. Bidang psikomotor/ketrampilan

1. Melakukan perawatan penderita pra bedah dan pasca bedah (termasuk persiapan-persiapan)

–        Melakukan tindakan terapi paliatif, kuratif, pembedahan dan tindakan tanpa pembedahan

–        Mengatasi komplikasi pasca bedah

–        Melakukan rehabilitasi pasca bedah

–        Mengisi dan membuat laporan kegiatan medis didalam catatan medik beserta seluruh lampiran dan mengisi buku laporan kegiatan, laporan rujukan serta buku laporan operasi.

Semua kegiatan diatas dilakukan di unit-unit pelayanan seperti IRD, IRJ, Ruangan bangsal, kamar operasi sentral dan rumah sakit  rujukan/RS. Jejaring.

2. Melakukan Asisten Operasi, Operasi dengan bimbingan, atau operasi mandiri sesuai kompetensi.

 

C. Bidang Afektif/Sikap (didalam maupun diluar Rumah Sakit) :

    1. Bersikap sopan dan santun terhadap senior, teman sejawat, perawat, mahasiswa, pegawai RS/FK dan penderita/keluarga penderita
    2. Bertanggung jawab, mengutamakan kesehatan dan keselamatan penderita
    3. Turut serta dalam kegiatan pendidikan mahasiswa kedokteran, Akper dan siswa perawat kesehatan
    4. Membina iklim kekeluargaan dan kerjasama sebagai salah satu anggota team di Bagian Ilmu Bedah

Hak Peserta PPDS

  1. Mendapat pendidikan keahlian secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Menggunakan seluruh sarana diagnostik
  3. Menggunakan seluruh sarana terapi bedah
  4. Menggunakan fasilitas perpustakaan
  5. Mengambil cuti/ijin sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Mendapat pembelaan pendidikan
  7. Mendapat perlindungan hukum